Ikuti kami di

Dijadikan Tersangka Pembunuh Vina dan Eki, Kuasa Hukum Pegi Akan Lakukan Gugatan Praperadilan

Dijadikan Tersangka Pembunuh Vina dan Eki, Kuasa Hukum Pegi Akan Lakukan Gugatan Praperadilan

BelumAdaJudul.com || Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum dari tersangka pembunuhan Vina dan Eki, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi Perong, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi.

Pengajuan gugatan ini dilakukan sebagai upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” kata Insank di Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (1/6/2024).

Insank juga menyebutkan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat yang akan digunakan untuk memperkuat posisi Pegi dalam sidang praperadilan nanti. “Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” jelasnya.

Meskipun demikian, Insank tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina di Cirebon saat peristiwa tersebut terjadi.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” tegas Insank, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/5/2024).

Kasus pembunuhan Vina dan Eki sendiri terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu. Delapan pelaku telah ditangkap dan diadili. Namun, kasus ini kembali mencuat setelah diadaptasi ke dalam film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang tayang pada 8 Mei 2024.

Pada 21 Mei 2024 lalu, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan Pegi Setiawan alias Pegi Perong, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak di balik pembunuhan Vina dan Eki. Pegi saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar.

Polisi juga telah menjadwalkan untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pekan depan, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.

Sumber:
tintahijau➚

Post a Comment for "Dijadikan Tersangka Pembunuh Vina dan Eki, Kuasa Hukum Pegi Akan Lakukan Gugatan Praperadilan"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com