Ikuti kami di

Cita-cita Nusantara Menjadi Otonomi Khusus di Mata Dunia

Cita-cita Nusantara Menjadi Otonomi Khusus di Mata Dunia

BelumAdaJudul.com || Kelahiran Kota Nusantara menandakan adanya otonomi khusus baru yang turut menjadi penyemangat pembangunan di Indonesia.

Eksistensi sebuah otonomi khusus tidak hanya ada di Indonesia, terdapat beberapa negara bagian yang dikategorikan sebagai daerah administratif spesial (Special Administrative Regions) seperti di China dan Inggris.

Lantas, bagaimana perbandingan Nusantara yang memiliki cita-cita sebagai kota dunia dengan otonomi khusus yang sudah mendunia?

1. People's Republic of China

Tidak seperti Indonesia, terbentuknya sebuah wilayah administrasi khusus di China memiliki pendekatan yang sangat berbeda. China merupakan negara yang memiliki 22 provinsi, lima wilayah otonomi, empat wilayah kota yang langsung diurus pemerintah pusat serta dua Daerah Administratif Khusus.

Dua wilayah dengan predikat Self-Governing Special Administrative Regions ini adalah Makau dan Hong Kong.

Terdapat beberapa alasan utama yang menjadikan kedua daerah tersebut baik Makau maupun Hong Kong diberi kekhususan serta memiliki kewenangan untuk menjalankan wilayahnya sendiri dan dengan pemerintahannya sendiri.

a. Hong Kong

Hong Kong adalah sebuah pulau yang berada di Laut Cina Selatan dan sudah menjadi bagian dari China sejak era China Kuno. Setelah berakhirnya The First Opium War yang dimenangkan oleh Inggris, Hong Kong menjadi koloni Inggris berdasarkan Perjanjian Nanking.

Setelah melewati berbagai macam kejadian besar mulai dari perpindahan kekuasaan ke tangan Jepang yang ditandai dengan "Black Christmast" 1941; perang saudara di China yang akhirnya dikuasai oleh Mao Zedong; hingga stagnannya proses demokratisasi di Hong Kong.

Pada tahun 1984, pemerintah RRC dengan UK menetapkan perjanjian bahwa kedaulatan Hong Kong akan dikembalikan kepada China secara efektif pada 1 Juli 1997.

Sejak perjanjian itu disetujui, Hong Kong berdiri sebagai wilayah administrasi spesial di bawah People's Republic of China dengan kewenangan menjalankan keseluruhan daerahnya sendiri kecuali masalah pertahanan dan hubungan luar negeri.

b. Makau

Makau merupakan daerah yang berbatasan dengan Provinsi Guangdong serta memiliki penghuni asli kumpulan nelayan dari Fujian dan petani dari Guangdong.

Bangsa Portugis datang ke Makau dengan membangun pemukiman sistem sewa. Pada perkembangannya, portugis berhasil menjajah hati pemerintah China dan membentuk pemerintah gabungan China dan Portugis untuk menjalankan wilayah Makau.

Wilayah strategis yang dimiliki Makau sebagai penghubung utama jalur perdagangan Eropa Asia bertahan di bawah kendali portugis hingga 1987 yang ditandai dengan Joint Declaration of Macau yang isinya hampir sama dengan perjanjian PRC dengan UK sebelumnya, bedanya Makau baru akan berdaulat secara efektif pada 20 Desember 1999.

Sama seperti Hong Kong, Makau diberikan kewenangan untuk berjalan sendiri seperti pembentukan trias politica, pembebasan pajak dan cukai.

Bahkan Makau juga terbebas dengan ideologi ekonomi China dan memiliki sistem ekonomi sendiri yang didukung dengan adanya mata uang sendiri, pajak dan cukai.

2. United Kingdom

The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) merupakan negara kesatuan yang awalnya terbentuk dari gabungan beberapa kerajaan.

Sebelum Kerajaan Britania Raya berdiri pada tahun 1707, Kerajaan Wales sudah menjadi bagian dari Kerajaan Inggris yang pada tahun tersebut turut mengajak Skotlandia membangun Union.

UK pada awal abad 19 memiliki penambahan anggota yakni Irlandia Utara yang dalam proses bergabungnya memiliki sejarah dan ketegangan pertumpahan darah.

Hingga saat ini, masing-masing daerah otonomi khusus tersebut memiliki dasar hukumnya masing-masing yang ditetapkan parlemen UK, agar masing-masing daerah leluasa untuk menjalani rumah tangganya.

Wales memiliki The Government of Welsh Act 2006, Skotlandia dengan The Scotland Act 1998 dan Irlandia Utara yang memiliki The Northern Ireland Act 1974.

Williams (1972) mengatakan bahwa UK merupakan negara kesatuan yang melaksanakan kebijakan devolusi yang diberikan kepada Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.

Ketiga wilayah berotonomi khusus tersebut memiliki persamaan, di mana pemerintahan devolusi tersebut tidak memiliki wewenang dalam urusan luar negeri, pertahanan, fiskal, dan moneter.

Berbeda dengan China, di mana otonomi khusus diberikan berdasarkan kepentingan kelam yang memiliki kontribusi hingga sekarang beserta sejarahnya, UK menyematkan otonomi khusus karena adanya tekanan politik dari bawah.

Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara bersatu sebagai negara dengan kekentalan identitasnya masing-masing. Sehingga diperlukannya gerakan politis untuk mencapai kestabilan negara untuk mencapai tujuan berdirinya UK itu sendiri.

United Kingdom merupakan sebuah negara yang berdaulat yang tidak memiliki konstitusi tersendiri seperti Indonesia yang memiliki UUD. Konstitusi UK terpencar ke masing-masing dokumen dasar negara bagian yang disebut dengan Act.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat dunia tidak bisa melihat dasar-dasar bentuk pemerintahan UK dalam satu rumusan hukum tertulis seperti Indonesia. Bahkan sebenarnya tidak ada kalimat di dokumen kenegaraan manapun yang menyebutkan bahwa UK adalah negara kesatuan.

Namun, kebijakan yang disebut dengan devolusi yang sudah sempat disampaikan sebelumnya adalah sebuah pemberian wewenang kekuasaan negara kepada bekas kerajaan-kerajaan yang dulu bergabung dengan Inggris atau UK yaitu Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara.

3. Kondisi Pembentukan Nusantara

Nusantara adalah kota yang tidak terlahir dari hasil jerih payah perlawanan terhadap penjajah, konflik sipil yang memicu disintegrasi, maupun tren pendekatan tradisional desentralisasi asimetrik lainnya.

Pendekatan modern kontemporer lebih dapat terlihat dari terbentuknya otonomi khusus Ibu Kota Nusantara.

Pemindahan ibu kota ke Nusantara terjadi dari adanya kombinasi permasalahan faktual dengan keputusan politis rezim Jokowi yang melihat peluang kemajuan negara dengan pembangunan pusat pemerintahan baru.

Jika dibandingkan dengan otonomi khusus di PRC maupun UK, Nusantara masih tergolong daerah otonom yang tidak terlalu leluasa dan mengurus rumah tangganya.

Hong Kong dan Makau misalnya sering kali dipersepsikan sebagai negara berdaulat tersendiri karena 90% urusan rumah tangganya dikelola oleh pemerintahan sendiri.

Pemerintah pusat (PRC) akan ikut andil mengatur hanya dalam urusan pertahanan dan urusan luar negeri. Begitu pula dengan daerah otonom yang terdapat di UK yakni Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara memiliki pemerintahan bahkan hukum yang berjalan di daerahnya masing-masing.

Sedangkan Nusantara sebagai daerah otonomi khusus/istimewa baru sudah memiliki keistimewaannya tersendiri seperti memiliki dasar hukum sebagai ibu kota, pemerintahan lokal yang setingkat kementerian/lembaga dan lainnya.

Namun nampaknya nama Nusantara tidak akan bisa lebih besar dari Indonesia itu sendiri (seperti fenomena Bali) karena ruang perkembangan Nusantara sebagai daerah otonom secara fundamental tidak terlalu bebas dan sangat terikat dengan kuat dengan Indonesia.

Hal ini juga merupakan imbas dari tujuan besar utama pembangunan Nusantara adalah menjadi ibu kota yang stabil. Di mana sebagai pusat pemerintahan, memiliki posisi strategis untuk mencakup seluruh daerah di Indonesia.

Sebagai support system perekonomian, Nusantara memiliki sumber daya alam potensial untuk dimanfaatkan.

Sebagai kota huni, 70% dari luas wilayah akan dipertahankan sebagai Ruang Hijau. Oleh karena itu, cita-cita nusantara untuk menjadi "kota dunia" yang digencarkan oleh Otorita IKN hanya akan tercapai sesuai dengan fungsionalitas dan kapasitasnya sebagai ibu kota negara. (Baginda Sunan Hilmy)

Sumber:
akurat➚

Post a Comment for "Cita-cita Nusantara Menjadi Otonomi Khusus di Mata Dunia"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com