Ikuti kami di

Dari Gibran Hingga Jokowi Serta 12 Pihak Lainnya Digugat TPDI Ke PTUN Jakarta: Merusak Demokrasi


Gibran Rakabuming hingga Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, oleh Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Jumat, 12 Januari 2024.

Tidak hanya Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming saja yang digugat ke PTUN Jakarta tetapi ada dua belas pihak yang digugat.

Dari Perorangan, lembaga pemerintah, dan media turut digugat ke PTUN Jakarta oleh TPDI.

Gugatan yang dilayangkan oleh TPDI ke PTUN Jakarta disebabkan terjadinya nepotisme dan dinasti politik yang dilakukan oleh pejabat negara dan lembaga pemerintah.

TPDI juga beranggapan bahwa nepotisme dan dinasti politik yang dilakukan oleh pejabat dan lembaga pemerintah tersebut akan bisa merusak demokrasi.

Bukan hanya Demokrasi, Petrus mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pejabat negara dan lembaga pemerintah bisa merusak sistem kedaulatan rakyat.

"Advokat-advokat Indonesia mengkhawatirkan, jangan sampai nepotisme dan dinasti politik yang saat ini sedang menguat lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang di jamin dalam UUD 45." ungkap Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Perekat Nusantara yang dikutip dari akun YouTube KompasTV.

Menurut Petrus, Pejabat negara dan lembaga pemerintah telah melanggar hukum, maka harus dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita sekarang ini mengajukan gugatan ke pengadilan tata usah negara sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah." Lanjutnya.

Petrus Selestinus sebagai selaku koordinator TPDI dan Perekat Nusantara mengungkapkan ada dua belas pihak yang tergugat dan turut tergugat.

Dari dua belas pihak tergugat dan tergugat tersebut terbagi dalam perorangan, lembaga pemerintah dan media.

Lembaga pemerintah yang tergugat adalah KPU dan turut tergugat Makamah Konstitusi.

Media yang menjadi turut tergugat adalah Bocor Alus Tempo.co.

Untuk yang Tergugat untuk perorangan adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby Nasution dan Prabowo Subianto.

Dan yang terakhir untuk turut tergugat ialah, Saldi Isra, Arif Hidayat, Iriana Jokowi dan Kaesang. (*)

Sumber: kilat
Foto: Petrus Selestinus, kordinator TPDI. (Twitter/ @allaboutKPK)

Post a Comment for "Dari Gibran Hingga Jokowi Serta 12 Pihak Lainnya Digugat TPDI Ke PTUN Jakarta: Merusak Demokrasi"