Ikuti kami di

Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres


Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/12/2023).

Somasi dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu siang.

Koordinator TPDI Petrus Selestianus mengatakan, somasi disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

"Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik (MK, KPU, Polri, KPK dll) sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK," ujar Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.

Figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi, diduga dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

Petrus menyebutkan, putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam pemilihan presiden (pilpres), membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Putusan itu juga berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.

Sebab, menurut dia, putusan itu melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI, dan UU Negara RI yang secara tegas melarang nepotisme.

Petrus menjelaskan, yang terjadi dengan politik dinasti dan nepotisme melalui rekayasa hukum  jelas bertentangan dengan TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 jo. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 jo. TAP MPR No.VI/MPR/2001, jo UU No.28 Tahun 1999.

"Pada hari-hari ini telah menimbulkan anomali dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat," tegas Petrus.

Oleh karenanya, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Presiden Jokowi agar dalam waktu tujuh hari terhitung sejak Somasi ini diterima segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masyarakat.

Caranya yakni dengan melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum, antara lain :

Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

Kedua, hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Sumber: kompas
Foto: Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara memberikan keterangan pers usai melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara , Jakarta pada Rabu (6/12/2023). (KOMPAS.com/Dian Erika )

Post a Comment for "Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres"