BelumAdaJudul.com - Teddy Minahasa divonis seumur hidup, selaku kuasa hukum
Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa Hakim langgar ITE.
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur
hidup oleh Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Selasa 9 Mei 2023.
Usai persidangan, Hotman Paris menanggapi putusan tersebut bahwa pihaknya
bersyukur Teddy Minahasa tak dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba jenis
sabu.
Hotman mengatakan, perjuangan untuk membela Teddy Minahasa masih panjang dan
tidak selesai hanya dengan Vonis Hakim.
“Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua
Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK,” ujar Hotman
ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Hotman Paris mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim juga 99 persen hanya
mengkopi tuntutan JPU sebelumnya.
“Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik
dari Jaksa.” ujarnya.
Dalam putusan majelis Hakim itu juga Hotman Paris mengatakan, putusan Hakim
terhadap Teddy Minahasa dinilai melanggar UU ITE.
“Sangat mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali
mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti
elektronik dan bukti elektronik seperti chat wa harus digital forensik secara
utuh,” ujar Hotman.
“Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar2 melanggar UU ITE. Hakim telah
melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya,” tambahnya.
Hotman mengatakan majelis hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan Teddy
yang sebelumnya sempat menugaskan Dody untuk memusnahkan sabu.
“Contoh, ada nggak di denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28
September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya
dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan,” ujarnya.
Dalam Vonis Hakim terhadap Teddy, Hotman mengatakan pihaknya juga akan
mengajukan banding kepada majelis Hakim yang dinilai oleh pihaknya, salah
memutuskan vonis.
“Sudah pasti banding, sampai PK, masih panjangan perjalanan ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa,
mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh
majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah,
bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan
memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman
Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba
sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya
buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.
Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta
melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni
Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto
Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti
hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu
tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya
mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya
Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar
narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani
persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad
Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda
Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat
2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!"