BelumAdaJudul.com - Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi
penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan sebagai tersangka terjadi pada Rabu (17/5/2023) Mengutip Rakyat
Merdeka pada Kamis (18/5/2023), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kasus ini.
Dirinya menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate
oleh Kejagung, sudah sesuai hukum dan menjadi keharusan hukum. Dia bilang,
kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan, dengan sangat hati-hati.
"Saya tahu, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena
selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh
politisasi hukum di tahun politik," papar Mahfud via akun Instagramnya,
@mohmahfudmd, Rabu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, Kejaksaan tidak akan
menjadikan siapa pun sebagai tersangka, jika tak yakin dengan minimal dua alat
bukti yang cukup. Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan
masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu
bertentangan dengan hukum.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, sudah seharusnya status hukum ditingkatkan.
Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak
Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut
mengawal," pungkas Mahfud MD.
Sebelum Johnny G Plate, sudah ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka
dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto
Akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 8 trilliun, para tersangka
dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Sebut Sudah Digarap Secara Hati-Hati"