BelumAdaJudul.com - Sebanyak 14
orang narapidana kasus penipuan dalam jaringan dari sejumlah lembaga
pemasyarakatan di Jawa Barat dipindahkan ke lapas Pulau Nusakambangan,
Cilacap, Jawa Tengah.
"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas
Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang
Anyar Pulau Nusakambangan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Kusnali menjelaskan bahwa pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga untuk langsung
menertibkan narapidana nakal yang ada di lapas dan rumah tahanan (rutan)
se-Indonesia.
"Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita
tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan," ucap Kusnali.
Dari 14 orang narapidana tersebut, sebanyak sembilan orang diberangkatkan dari
Lapas Gunung Sindur dan lima orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung.
Ia menerangkan awalnya ada 15 orang narapidana yang akan dipindahkan ke Pulau
Nusakambangan, namun satu orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih
lanjut.
"Ini menandakan pemasyarakatan, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan concern (perhatian) sekali dalam pemberantasan narapidana nakal
yang ada di dalam Lapas," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pulau Nusakambangan sekaligus Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso menyampaikan bahwa sebanyak 14
narapidana yang dikirim dari wilayah Jawa Barat telah tiba dan
diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan
pada Selasa pagi pukul 06.30 WIB.
"Proses serah terima dan pemindahan keempat belas narapidana berjalan dengan
aman, lancar, dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," ucap
Mardi.
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 14 narapidana tersebut langsung dibawa ke
lapas risiko tinggi kategori keamanan super-maksimal (supermaximum security).
"Dan ditempatkan dalam sel khusus one man one sell (satu sel untuk satu orang)
Lapas Kelas II A Karang Anyar Pulau Nusakambangan," kata Mardi.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Dipindah ke Nusakambangan 14 Napi Kasus Penipuan Daring"