BelumAdaJudul.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres
Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh majelis
hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan
dan meringankan Dody Prawiranegara dalam putusan Vonis.
Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa, mengkhianati hukum negara dengan
melakukan peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
"Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar dalam ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Lanjut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota kepolisian
RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, namun justru melakukan peredaran
narkoba.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak
mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelasnya.
Hakim berpendapat kesalahan Dody yang melakukan peredaran narkoba, merusak
kepercayaan publik terhadap Polri.
Kemudian untum hal yang meringankan, terdakwa memgaku kesalahannya, dan tidak
menikmati hasil penjualan sabu tersebut.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta
menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Dalam bacaan amar putusan, Hakim berpendapat bahwa Dody terbukti secara sah
terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan
Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara
tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau
menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5
gram," lanjut Hakim.
Hakim pun membacakan vonis terhadap Dody, yakni hukuman 17 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana
penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tukasnya.
Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang
didakwakan dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Dianggap Mengkhianati Hukum Negara, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara"