BelumAdaJudul.com - Sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap anak
berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan bakal digelar secara terbuka di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang vonis AG rencananya
digelar pada pukul 14.00 WIB.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang
anak,"ujar Djuyamto melalui keterangannya, Minggu (9/4) malam.
Djuyamto menjelaskan bahwa kapasitas ruang sidang anak yang bakal digunakan
terbatas.
Menurut dia, ruang sidang tersebut maksimal diisi 20 orang, termasuk hakim
hingga pembimbing kemasyarakatan.
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya
bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa
penuntut umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing
kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," jelas
dia.
Djuyamto menjelaskan AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang pembacaan
putusan ini.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak
tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk
menentukannya," jelas Djuyamto, Rabu (5/4).
Jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan
ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu
sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga
terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan
hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane
Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya
juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Vonis AG Dibacakan di Sidang Terbuka PN Jaksel Hari Ini"