BelumAdaJudul.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali membebaskan artis
Nikita Mirzani dari kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Hal tersebut terungkap dari amar putusan PT Banten dari laman resmi Pengadilan
Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg,
tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis
Hakim Banding Posman Bakara dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 April 2023.
Perkara tersebut diputuskan pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Dalam amar
putusannya, selain menguatkan putusan PN Serang, majelis hakim PT Banten juga
menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.
“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang
dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman.
Dalam putusan tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim banding
menguatkan putusan PN Serang. Namun berdasarkan putusan hakim PN Serang Dedy
Adi Saputra, alasan Nikita Mirzani dibebaskan karena saksi korban tidak hadir
saat persidangan.
“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito
Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum
untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito
Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa
tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran
Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam
menjalankan tugas negara.
“(Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal
atau kepentingan negara,” kata Dedy.
Dedy menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam
menyelesaikan perkara. Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan
sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.
“Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri
persidangan-red),” ujar Dedy.
Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan
saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan
Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.
Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius
dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat
proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN
Serang.
“Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan
perkara ini,” kata Dedy.
Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang
tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala
penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar
Dedy.
Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak
kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi
di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan
terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.
“Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat
bukti,” tutur Dedy. (*)
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani"