BelumAdaJudul.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
Alexander Marwata menegaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN maupun
pejabat negara diperbolehkan memiliki perusahaan. Akan tetapi, Alex menyebut
pejabat ini harus mengungkapkan apakah operasional perusahaan ini ada
kepentingan atau berbenturan dengan jabatan yang dia pegang.
Pernyataan ini disampaikan merespons penetapan tersangka terhadap Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria
Nengsih. Fitria menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi bersama Bupati
Kepulauan Meranti Muhammad Adil, salah satunya terkait korupsi penerimaan fee
jasa travel umrah.
Fitria diketahui juga menjabat sebagai kepala cabang di PT Tanur Muthmainnah,
biro travel umrah yang menang program pemberangkatan umrah bagi takmir masjid
di Kepulauan Meranti. Biro ini ditunjuk jadi pelaksana umrah tanpa lelang.
"Jadi ada konflik kepentingan," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor KPK,
Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Sebelumnya pada Kamis lalu, 6 April, KPK mengamankan sejumlah orang dalam
operasi tangkap tangan di Riau dan Jakarta. Tiga orang ditetapkan sebagai
tersangka, yaitu Fitria, Adil, dan auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.
Setoran Rp 1,4 miliar
Alex menyebut Fitria sebagai orang kepercayaan Adil. Desember 2022, Alex
menyebut Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah
melalui Fitria. Uang diberikan karena PT Tanur Muthmainnah telah menang dalam
proyek pemberangkatan umrah. Menurut Alex, PT TM punya program khusus lima
berangkat umrah satu gratis.
Artinya, ada satu orang yang digratiskan umrah setiap pemberangkatan lima
peserta. Akan tetapi, Adil dan Fitria bersekongkol. Sehingga satu orang yang
harusnya gratis ini justru ditagihkan dananya ke APBD Kepulauan Meranti.
"Harusnya diskon," kata Alex. Tagihan yang terkumpul dari APBD inilah yang
terkumpul dan kemudian disetorkan ke Adil sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut.
Suap Auditor BPK
Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti Tahun 2022
mendapatkan predikat baik dan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,
Adil dan Fitria kembali bersekongkol. Keduanya memberikan uang sekitar Rp 1,1
miliar ke Fahmi.
Fahmi juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Sehingga
sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil telah menerima total uang sejumlah Rp
26,1 miliar dari berbagai pihak. "Ini akan didalami lebih detail oleh tim
penyidik," kata Alex.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Adil
diketahui melepas 250 calon jemaah umrah gratis pada 4 Desember 2022 lalu.
Adil melepas ratusan peserta umrah di Masjid Agung Darul Ulum, Selatpanjang,
Kepulauan Meranti.
"Semoga dengan keberangkatan ini membawa keberkahan Allah untuk Meranti," kata
perwakilan para calon jemaah umrah sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia
atau MUI Kepulauan Meranti Imam Ghozali saat itu.
Selain kedua kasus tersebut, Adil dan Fitria juga terjerat korupsi berupa
pemotongan anggaran. Uang hasil korupsi yang dikumpulkan dari pemotongan
anggaran ini kemudian dipakai Adil sebagai dana operasional kegiatan safari
politik terkait rencana pencalonannya. "Untuk maju dalam Pemilihan Gubernur
Riau tahun 2024," kata Alex.
Alex kemudian menjelaskan, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggarannya yaitu
dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di
masing-masing SKPD yang kemudian dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada
Adil.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen
untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai ini kemudian
disetorkan pada Fitria.
Sumber :
Tag :
#KPK
#BPK
Post a Comment for "KPK Soal Korupsi Bupati Kepulauan Meranti: ASN Boleh Punya Perusahaan, Asal.."