BelumAdaJudul.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan
setidaknya 10 orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi Tunangan Kinerja
(Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu
Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
KPK sempat menyatakan bahwa kerugian negara akibat Korupsi Tukin itu mencapai
sekitar puluhan miliar. Nah, yang beredar di lapangan bahwa kerugian negara
atas korupsi berencana itu mencapai sekitar Rp28 miliar.
Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur tak menampik atas nilai kerugian
negara dari korupsi tersebut. "Kalau tidak salah (Rp 28 miliar), saya carikan
pasnya, kan belum konfrensi pers," terang Asep ditemui di Gedung KPK, dikutip
Senin (3/4/2023).
Selain itu, Asep Guntur menjabarkan bahwa 10 orang tersangka dalam kasus ini
merupakan bagian keuangan atau berada di level Kepala Biro ke bawah.
Adapun siasat korupsi manipulasi Tukin pada medio 2020 - 2022 ini. Caranya
adalah:
"Yang urus keuangan ya gitu ya, mereka tau ada uang nganggur nih. Kemudian
(kita berapa nih, anggaplah 10 ya) wah ada uang nih, gimana caranya ya, ini
gak tahu juga. Kita kan digaji itu ada komponennya, ada gapok, tunjangan
rokok, makan, tunjangan banyak lah termasuk tunjangan kinerja.
"Kalo perempuan ada kan tunjangan melahirkan dll. Jadi mereka itu pinter
bersekomngkol. Nanti saya kasih saya typo gitu. Kalau misal tunjangan 7 juta
dikasi angka 7-nya 2 jadi 77 juta kan, atau kasih 0 satu jadi 70 juta. Jadi
terus gitu nanti setelah terdistribusi baru dikumpulin lagi diambil gitu,"
terang Asep membeberkan motifnya para tersangka.
Untuk menelusuri kasus ini, KPK sudah melakukan pemanggilan ke Plh Dirjen
Minerba Idris Sihite. Namun sayangnya, Idris tidak hadir dalam panggilan
pertama pada Kamis (30/3/2023).
"Tapi sampai hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir. Tentunya nanti kami
akan lakukan pemanggilan kedua agar yang bersangkutan bisa hadir. Karena
mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kita tunggu yang bersangkutan mengirimkan
surat alasan terkait dengan tidak hadirnya," jelasnya.
Asep mengatakan, pihaknya bisa menerima ketidakhadiran yang bersangkutan jika
alasan yang dikemukakan masuk akal, seperti ada kegiatan yang tidak bisa
ditinggal, sakit, lagi keluar negeri atau umroh, ada keluarga meninggal dan
lainnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan memanggil kembali Plh Dirjen Minerba. Jika
besok masih tidak hadir lagi, maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan
kembali dilakukan pada pekan depan. "Udah kita panggil lagi. Misal gak datang,
kita jadwalkan lagi minggu depan," ucapnya.
Terkait temuan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar di apartemen yang kuncinya
dipegang Plh Dirjen Minerba ini, Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK tengah
mendalaminya, termasuk apakah apartemen dan uang itu milik Plh Dirjen Minerba
atau bukan.
"Ini saya luruskan. Itu yang di apartemen sedang kita dalami. Apakah milik Plh
Dirjen atau milik siapa, termasuk uangnya. Jadi saat ini belum bisa
diputuskan. Masih kita dalami," tuturnya.
Seperti diketahui, selain menggeledah kantor Ditjen Minerba di Jl. Prof.
Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di
Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, KPK juga telah menggeledah rumah
beberapa tersangka, seperti di daerah Depok, Bekasi, maupun apartemen
Pakubuwono di Jakarta, sejak Senin (27/03/2023).
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Korupsi Tunjangan Kinerja Minerba Capai Rp28 M? Ini kata KPK"