BelumAdaJudul.com - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat alias
Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal atau Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
menghadapi sidang tuntutan dalam kasus jual-beli barang bukti narkoba jenis
sabu sitaan 5 kilogram. Sidang tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap jaksa ketika
membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret
2023.
Eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy
Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.
Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam
jual-beli narkoba jenis sabu. Jaksa pun menyebut tidak ada yang hal
meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy.
Selain Irjen Teddy Minahasa, ada 6 terdakwa lainnya dalam kasus penjualan
barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Mereka, yakni Ajun
Komisaris Besar Polisi atau AKBP Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi atau
Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, Ajun Inspektur
Polisi Satu atau Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhammad Nasir.
Pada Kamis 27 Maret 2023, mantan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres
Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Istri siri
Teddy, yaitu Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun bui, mantan Kepala Kepolisian
Sektor atau Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara, dan
Syamsul Ma'arif dituntut 15 tahun bui.
Sementara pada Sabtu 8 Maret 2023, mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto
P. Situmorang dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Nasir alias
Daeng dituntut 11 tahun bui. Selain Teddy Minahasa, keenam terdakwa
masing-masing didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terhadap Irjen Teddy Minahasa, menurut JPU tidak ada hal yang meringankan
hukumannya. Namun, ada banyal hal yang dianggap memberatkan hukuman Irjen
Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Apa saja hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa? Bagaimana ragam
tanggapan tuntutan pidana mati Irjen Teddy Minahasa. Simak selengkapnya dalam
rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba"