BelumAdaJudul.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata mengatakan lembaganya berhak memberhentikan Brigadir Jenderal Endar
Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Alex mengatakan
lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian, sehingga berhak menentukan siapa
pegawai yang bekerja.
“KPK bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan
pegawai yang bekerja di KPK,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April
2023.
Alex mengatakan Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa komisi antirasuah
merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh lembaga eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif. Sehingga, keputusan yang diambil oleh
lembaganya, kata dia, diambil dari internal tanpa pengaruh pihak luar.
Termasuk keputusan memulangkan Endar, kata Alex, diambil secara kolektif
kolegial oleh 5 pimpinan di dalam rapat pimpinan.
“Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” kata dia. Alex berkata
pemberhentian Endar dilakukan murni karena masa jabatannya habis. Dia
mengatakan KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk pembinaan Endar
sejak 11 November 2022.
Meski demikian, kata Alex, KPK sebenarnya punya hak untuk memulangkan seorang
pegawai sebelum masa jabatannya habis. Dia mengatakan KPK sering memulangkan
pegawai ke instansi asalnya dengan berbagai alasan, seperti performa yang
kurang memuaskan atau diduga melakukan pelanggaran.
"Beberapa sudah kami kembalikan tanpa menunggu habis masa tugasnya,” tutur
dia.
Alex mengatakan menghormati langkah Endar yang melaporkan keputusan
pemberhentian itu ke Dewan Pengawas. Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan
Dewas KPK agar proses pemeriksaan terhadap 5 pimpinan dipercepat. Dia tak
ingin polemik pemulangan Endar ini berlarut-larut. “Nanti Dewas yang
menentukan apakah keputusan ini sesuai aturan atau tidak,” kata dia.
Sumber :
Tag :
#KPK
Post a Comment for "Alex Marwata Sebut KPK Berhak Berhentikan Endar Priantoro: Kami Bukan Subordinat Polri"