BelumAdaJudul.com - AG Pacar Mario Dandy Satrrio, yang ikut terseret kasus
penganiayaan David Ozora bakal menjalani sidang putusan oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/4/2023).
"Sehubungan dengan agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin
tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan,
Djuyamto dalam keterangannya, Senin.
Djuyamto menyebut sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
sidang putusan terhadap AG akan berlangsung secara terbuka dan dilaksanakan di
ruang sidang anak.
Meskipun demikian, ia mengatakan akan ada keterbatasan selama sidang
berlangsung.
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya
bisa dihadiri maksimal 20 orang termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa
Penuntut Umum, dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan,
pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papar Djuyamto.
Meskipun sidang putusan akan dilangsungkan terbuka, namun kuasa hukum AG,
Mangatta Toding Allo menegaskan kliennya tidak akan hadir pada saat sidang
putusan.
"Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan
terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena
Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan,
Rabu (5/4).
Dirinya hanya dapat berharap pada saat sidang putusan yang akan datang,
majelis hakim yang menangani dapat memberikan keadilan bagi pacar Mario Dandy
tersebut serta korban David Ozora.
Sidang Maraton
Sebagaimana diketahui, sidang anak AG yang digelar di PN Jakarta Selatan
digelar perdana pada 29 Maret 2023 dan berlangsung secara maraton alias setiap
harinya pada hari kerja. Hal tersebut dilakukan berdasarkan UU SPPA dan masa
penahanan AG hanya sampai 17 April 2023 saja.
Pada agenda sidang tuntutan, Jaksa menuntut mantan kekasih AG dengan pidana 4
tahun penempatan di LPKA. Jaksa meyakini terdakwa telah melanggar pasal 355
ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencenaan terlebih
dahulu dan pasal 55 ayat 1 KUHP turut serta yang melakukan penganiayaan.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Digelar Terbuka di Ruang Anak"