BelumAdaJudul.com - Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi
dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020. Aparat
Kepolisian Kepri meringkus dan mengamankan keduanya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan
tersangka pencurian uang rakyat kali ini atas inisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak
pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan
olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri,” ucapnya, saat dihubungi di Batam,
Sabtu, 1 April 2023.
Dia melanjutkan, dana yang dijadikan sumber kongkalikong tersebut ialah
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri
tahun 2020.
Kedua tersangka, kata Nasriadi ditangkap secara terpisah, ARS ditangkap di
Tanjungpinang sementara penangkapan terhadap AR berlangsung sehari setelahnya
di Jakarta.
"ARS ditangkap pada hari Kamis (30 Maret) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31
Maret) kemarin," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Nasriadi menambahkan, satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri turut
diamankan ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus AR di Jakarta.
Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan pejabat setingkat kepala bidang di
Pemprov Kepri. ASR adalah eks Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Pemprov Kepri, sedangkan AR merupakan mantan pejabat di BPKAD Kepri.
Tertangkapnya kedua pejabat terkait merupakan buntut perkembangan dua kasus
dugaan korupsi sebelumnya.
Masih ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, penangkapan yang lalu dilangsungkan
bagi enam orang tersangka tiga tahun lalu, sekitar pertengahan 2020. Adapun
tersangka yang berhasil diringkus berinisial TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.
Kemudian, di pengangkapan kedua, Polda Kepri Polisi mengamankan empat orang
tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020
ini mencapai kisaran angka Rp20 miliar. Demi lancarnya penyelidikan, polisi
membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
Korupsi Terkini: Tukin Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 10 tersangka yang
terlibat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di
instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Adapun
korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020-2022.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka yang kebanyakan adalah pegawai
bagian keuangan di Kementerian ESDM mempermainkan uang tukin para pegawai.
Apabila terdapat kelebihan anggaran atau uang, maka uang tersebut akan
dibagi-bagi oleh para tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut para tersangka yang makan uang
tukin pegawai tersebut akan melakukan berbagai cara agar uang sisa bisa
digunakan oleh mereka. Bahkan ada banyak pihak yang terlibat. Salah satu alibi
tersangka ialah salah ketik alias typo, misal jumlah Rp5 juta bisa mendadak
diganti jadi Rp50 juta. ****
Sumber :
Tag :
#KPK
Post a Comment for "2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Diringkus, Kerugian Negara Capai Rp20 M"