BelumAdaJudul.com - Dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak
Pengurus Pusat GP Ansor, D telah dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.
Tim Jaksa spesialis anak bakal menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG anak berkonflik dengan hukum
beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat
dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada
wartawan, Selasa (21/3/2023).
Selanjutnya, setelah selesai persoalan kelengkapan berkas perkara, termasuk
surat dakwaan, perkara AG lantas melimpahkannya ke PN Jakarta Selatan.
Sementara penahanan AG bakal tetap dilakukan di LPKS.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan
tetap ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata dia.
Dia melanjutkan, untuk penanganan perkara AG, Kejari Jakarta Selatan bakal
menunjuk 7 orang jaksa. Para jaksa tersebut merupakan jaksa yang punya
sertifikasi dan kualifikasi sebagai Jaksa Anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki
sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu
ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," katanya.
AG sempat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada
Selasa (21/3/2023). Pada kesempatan ini, AG dikawal oleh tiga orang polwan.
Selain polisi, hadir pula LPKS yang turut mendampingi AG.
Sumber :
Tag :
#AG
Post a Comment for "Surat Dakwaan Perkara AG Pacar Mario Dandy Tengah Disiapkan Kejari Jaksel"