BelumAdaJudul.com - Mahfud MD
buat heboh dengan mengungkapkan adanya skandal Rp300 Triliun di lingkup
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga mengarah pada tindak Korupsi dan
pencucian uang Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Kini baik PPATK dan Kemenkeu sudah
mengungkapkan itu bukan korupsi.
Mengenai hal ini, Pengamat Politik dan Akademisi Rocky Gerung mengungkapkan
Mahfud MD harus menuntaskan apa yang dia mulai.
“Dia yang mulai, kalau dia tidak tuntaskan orang merasa Mahfud Ini sekadar
sebar isu untuk kepentingan dia sendiri,” ujar Rocky melalui kanal Youtube
Rocky Gerung Official yang juga bersama Hersubeno Arief dari Forum News
Network (FNN) dikutip Jumat (17/3/23).
Menurut Rocky, kehebohan yang dimulai dari mulut Menkopolhukam tersebut
sekarang sudah jadi konsumsi publik yang luas.
Artinya Mahfud punya beban moral dan etik untuk menuntaskan apa yang dia
mulai.
“Kita mesti pastikan, isu ini sudah masuk ke ranah yang sangat politis,
artinya investigasi dalam bentuk pansus atau apa pun, itu untuk mencegah
asumsi publik bahwa di belakang ini ada uang yang masuk dalam permainan
politik,” jelasnya.
Bagi Rocky, kalau kasus ini didiamkan tenggelam begitu saja maka menunjukkan
adanya pihak yang tidak mau masalah ini terbongkar.
“Setiap kali pembiaran itu menunjukkan adanya kekuatan supaya kasus semacam
ini jangan dipublish habis-habisan. Jadi kayaknya Mahfud mau dicegah untuk
membuka semua ini agar tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Untuk diketahui, terkait Mahfud MD yang mengungkapkan adanya kejanggalan
transaksi Rp300 Triliun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menjelaskan bahwa itu bukan mutlak hasil Korupsi yang dilakukan
pegawai Kemenkeu.
Mengutip laman kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik
tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan
cukai serta perpajakan.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Sudah Dilemparkan ke Publik, Mahfud MD Tak Punya Pilihan Lain Selain Bongkar Tuntas Dugaan Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu"