BelumAdaJudul.com - Mario Dandy
Satrio (20) disebut merencanakan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David
Ozora (D) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin
(20/2).
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada
saat menelepon SL kemudian ketemu SL pada saat di mobil ada mens rea (niat) di
sana," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro
Jaya, Kamis (2/3).
Bahkan setelah bertemu dengan David, terdengar teriakan 'free kick' atau
posisi tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola sebelum menendang
kepala.
Polisi pun menyampaikan Mario menendang kepala David tiga kali, dua kali
menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Penganiayaan
itu membuat David tengkurap tidak berdaya.
Bahkan parahnya lagi, Mario masih menyebut dirinya tidak takut kalau aniaya
korban hingga meninggal.
"Ada kata-kata 'Gua enggak takut anak orang mati' dan kami konsulkan dengan
ahli ini mens rea, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan
penganiayan lebih lanjut," kata Hengki.
Atas perbuatannya, MDS dijerat pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider
Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2
KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12
tahun penjara
Sedangkan, SL Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1
juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider
Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU
PPA.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Rencanakan Penganiayaan David, Mario Dandy Satrio Terancam Penjara 12 Tahun"