BelumAdaJudul.com - Politisi PKS Aboe Bakar Al Habsyi bingung dengan sikap
PPATK yang tak melapor ke Presiden Jokowi sejak 2017 soal transaksi
mencurigakan Rp349 di Kemenkeu.
Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan kebingungan atau keheranan ini kepada Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana dalam RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Aboe Bakar beralasan jika memang terdapat transaksi mencurigakan sejak 2017 di
Kemenkeu, kenapa PPATK tak melaporkan ini ke Presiden Jokowi.
“Bukan kah ini PPATK langsung di bawah presiden? Jangan publik dibuat bingung.
Jangan sampai kesalahan Anda di publik ini mengganggu pembayaran pajak di
negara kita,” tegas Aboe anggota Komisi III dari Fraksi PKS ini.
“Pak Menkopolhukam menyebut Rp349 triliun. Pada perkembangan kemarin Pak Menko
menyatakan ini bukan korupsi, tetapi ini data TPPU. Namun Pak Irjen Kemenkeu
mengatakan ini bukan korupsi dan TPPU,” kata Aboe Bakar.
Menurut Aboe Bakar, harus jelas temuan PPATK itu sumbernya dari mana. Kemudian
temuan tersebut nanti dikemanakan.
“Ini transaksi apa? Angka sekian ratus triliun, ini jenis kelaminnya apa.
Jangan sampai ini jadi pertanyaan publik, di mana ujung-ujungnya data itu
nggak masalah ujungnya nanti,” jelas Aboe.
“Oleh karena itu ketegasan Pak Ivan untuk clear data Rp349 triliun ini
bermasalah atau tidak? Jika bermasalah kaitannya dengan apa, korupsi atau
TPPU, penggelapan pajak kah, supaya jelas,” tanya Aboe.
Politikus PKS itu mewanti-wanti jangan sampai temuan hasil analisis PPATK ini
hanya jadi angin lalu dan tak ada tindaklanjut yang serius dari pemerintah.
Kasus Pencucian Uang
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustianavandana mengatakan hasil informasi
dan analisa yang PPATK ini mengandung tindak pidana pencucian uang (TPPU)
terkait kepabean, cukai, dan pajak.
“Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, nggak akan disampaikan ke pihak
manapun. Hanya jadi data base,” jelasnya.
“Jika sudah keluar sebagai laporan hasil akhir itu berkeyakinan ada indikasi
tindak pidana pencucian uang yang kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,”
kata Ivan.
Lantaran temuan PPATK ini terkait TPPU yang berkaitan dengan kepabean, cukai,
dan perpajakan, maka pihaknya menyerahkan temuannya kepada Kementerian
Keuangan.
Namun jika temuan PPATK berupa tindak pidana korupsi, maka laporan hasil
analisis akan diserahkan kepada para aparat penegak hukum seperti KPK,
Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ketua PPATK ini mengakui bahwa temuan PPATK itu tak sepenuhnya ditindaklanjuti
oleh Kementerian Keuangan yang dikomandoi Sri Mulyani.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "PKS Heran PPATK Tak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden, Padahal Sudah Sejak 2017"