BelumAdaJudul.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan salah satu
perusahaan BUMN yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada Jum'at
(17/3)
Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam beleid tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
PT Industri Sandang Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2 PP No 14 Tahun 2023.
Selanjutnya, proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan
paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No 14 Tahun
2023.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 4 balied
tersebut.
Diketahui, Jokowi juga membubarkan PT Istaka Karya pada hari yang sama dengan
pembubaran PT Industri Sandang Nusantara. Sebelum itu, Jokowi telah terlebih
dahulu membubarkan BUMN lain yaitu Merpati Nusantara Airlines dan Kertas
Leces.
Sumber :
Tag :
#BUMN
Post a Comment for "Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Industri Sandang Nusantara"