BelumAdaJudul.com - Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dua terdakwa
tragedi kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa divonis bebas oleh mejelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah
dibacakannya vonis tersebut.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut
umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan
ini diucapkan," kata ketua mejelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang
yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3).
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan stu, dua, dan
tiga. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti,"
ujarnya menambahkan,
Dalam kasus ini, dari tiga orang polisi yang menjadi terdakwa hanya satu yang
tetap dijatuhi vonis oleh hakim, yaitu mantan komandan kompi (Danki) I Brimob
Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta
luka-luka.
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas"