BelumAdaJudul.com - Buntut
adanya kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Eselon III
melakukan sejumlah pelanggaran integritas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
akan ketat melakukan pengawasan ketat kepada pegawainya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
saat melakukan konferensi pers kemarin Rabu (14/3/2023).
"Terkait perbaikan proses untuk menutup celah, ini memang terus kami lakukan
termasuk bukan hanya pengawasan dan pemeriksaan. Pun juga pelayanannya," jelas
Suryo, dikutip Kamis (15/3/2023).
Oleh karena itu, kata Suryo pihaknya siap untuk mengimplementasikan secara
penuh sistem ini administrasi perpajakan alias core tax administration system
(CTAS) mulai tahun 2024.
Dengan adanya sistem ini, pelayanan wajib pajak akan bergeser dari manual
menjadi otomatis berbasis teknologi. Sehingga, kata Suryo dapat mengurangi
interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak.
"IKU (Indikator Kinerja Utama) juga akan mengalami penyesuaian, termasuk
apakah ada pergeseran antar unit Eselon I. Mudah-mudahan untuk melakukan
negosiasi (wajib pajak dan petugas pajak) mulai berkurang," jelas Suryo.
Seperti diketahui, Rafael Alun dipecat secara tak hormat saat menjabat posisi
terakhirnya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP pada 8 Maret 2023.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael Alun diantaranya,
penyelewengan laporan kepemilikan harta dalam Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Rafael Alun juga terbukti tidak patuh dalam melapor dan membayar pajak. Rafael
juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 6
perusahaan dan satu perusahaan konsultan pajak.
Sementara itu, PPATK baru-baru ini menemukan safe deposit box senilai Rp 37
miliar milik Rafael Alun dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan
dolar Amerika Serikat (AS). Uang di dalam safe deposit box milik Rafael Alun
tersebut diduga berdasarkan hasil suap.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Buntut Kasus Rafael, Dirjen Pajak Siap Rombak Cara Pelayanan!"