BelumAdaJudul.com - Komisi III DPR RI “ngambek” pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja kedua lembaga tersebut
Selasa (21/3/2024) pekan ini.
Alasannya DPR khawatir PPATK menyalahgunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) soal
transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang diberikan oleh penyidik polisi
maupun jaksa.
Sebelumnya, LHA tersebut berkaitan dengan permintaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberikan kepada PPATK oleh
penyidik polisi maupun jaksa dilaporin ke DPR,” ucap Anggota Komisi III DPR
Arteria Dahlan seperti dikutip Antara.
Pelaporan itu dibutuhkan lantaran DPR khawatir LHA disalahgunakan oleh lembaga
atau kementerian tertentu terutama untuk melakukan praktik jual beli.
Meskipun laporan PPATK tersebut belum mengikat secara hukum, tetapi dokumen
tersebut memiliki kemampuan untuk membuat seseorang merasa takut. Sosok yang
terlibat dalam TPPU juga kemungkinan bisa membayar penyidik.
“LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum, sekarang semua laporan,
Pak. Semua ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar,” imbuh Arteria
Dahlan.
Permintaan yang sama juga dilontarkan Anggota DPR Komisi III lain, Hinca
Panjaitan. Hinca meminta laporan tersebut karena DPR memiliki fungsi
pengawasan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu tugas PPATK
adalah menyampaikan LHA kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi
keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU. Fungsi tersebut sesuai dengan UU
nomor 8 tahun 2010.
Sejauh ini PPATK telah menyampaikan sekitar 200 LHA kepada Kementerian
Keuangan dengan total nilai Rp349,87 triliun. LHA tersebut merupakan laporan
sejak 2009 - 2023. Tugas-Tugas dan fungsi PPATK selain menyampaikan LHA adalah
sebagai berikut.
1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang
berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian
Uang, PPATK berwenang:
1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah
dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi,
termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima
laporan dari profesi tertentu;
2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan
instansi terkait;
4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak
pidana Pencucian Uang;
5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum
internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang;
6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang.
Sumber :
Tag :
#DPR
Post a Comment for "Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik"