BelumAdaJudul.com - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs akan
segera masuk dalam tahap persidangan.
Untuk kasus ini, anak berkonflik dengan hukum, AG (15), akan menjalani sidang
lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang AG nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel,” kata Kasipenkum Kejati DKI
Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Ade menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari
kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung.
Untuk proses saat ini, AG baru menjalani tahap II yakni dilimpahkan dari Polda
Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara
dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan.
“Untuk updatenya secara teknis langsung konfirmasi di Kejari Jaksel ya,”
tuturnya.
Sementara, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pihaknya
telah siap untuk menggelar sidang Mario Dandy Cs.
Ia berpedoman dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan
perkara yang menarik perhatian publik. Dalam hal ini, AG akan disidangkan
sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan
dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian
publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA. Untuk AG pastinya
tertutup karena masih di bawah umur,” jelasnya.
Sebelumnya, berkas AG dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
DKI Jakarta. AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
terhitung 21 Maret 2023 dan menjalani masa penahanan di LPKS Jaksel.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76
C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1
Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353
ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Agnes Segera Disidang di PN Jaksel, Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane, Ini Alasannya"