BELUMADAJUDUL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun
penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang
menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis
terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang
memberatkan Putri Candrawathi.
Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa,
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman delapan
tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama
persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali
perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan
tidak mengakui perbuatannya.
Ulah Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J,
menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di
masyarakat.
Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah
diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan
Sambo, 7 Juli 2022.
Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari
ulang tahun pernikahannya.
Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang
terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku
sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri
menimbulkan trauma yang mendalam.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara"