BELUMADAJUDUL.COM - Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis
hakim terhadap dirinya. Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara
kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung MNC Portal, Kuat Ma'ruf terlihat menundukkan
kepala di depan meja kuasa hukumnya usai hakim membacakan vonis terhadap
dirinya. Terlihat salah satu penasihat hukum mengeluskan punggung Kuat untuk
menguatkan dirinya atas vonis tersebut.
Usai pembacaan vonis, ia pun ke luar dan kembali memakai rompi sebelum masuk
tahanan. Dengan nada geram ia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang
sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun
penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy
Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara,"
kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat
Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa
(14/2/2023).
Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.https://t.co/X6HUSWth1p pic.twitter.com/GmIcS0kDbC
— BAJ•com (@KLIIKBAIIT) February 14, 2023
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!"