BELUMADAJUDUL.COM - Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi
terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat menyampaikan unsur-unsur
pertimbangan dalam surat putusan atau vonis untuk terdakwa Putri di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Putri seolah-olah tidak mengetahui apa yang
terjadi di dalam rumah Saguling. Padahal, terjadi suara teriakan suaminya,
Sambo maupun suara tembakan yang sangat keras.
"Sebaliknya terdakwa tidak berusaha ingin tahu apa yang terjadi setelah adanya
suara tembakan justru menunjukkan peran terdakwa berkaitan dirampasnya nyawa
korban Yosua," ujar Majelis Hakim.
Selain itu kata Majelis Hakim, sesaat nyawa Brigadir J dirampas, para saksi
Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer diberikan masing-masing handphone
iPhone 14 dan uang oleh Sambo dan terdakwa Putri.
"Serta adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan terdakwa di lantai dua rumah
Saguling 10 Juli 2022, masing-masing satu buah iPhone 14 kepada saksi Richard
Eliezer, Kuat Ma'ruf dan saksi Ricky Rizal, serta pemberian uang masing-masing
Rp 500 juta kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, serta Rp 1 miliar kepada saksi
Richard Eliezer meskipun uang tersebut kemudian tidak jadi diberikan, dan akan
diberikan setelah satu bulan perkara selesai," kata Hakim.
Hal tersebut menurut Majelis Hakim, justru mempertegas adanya kaitan saksi
Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Sambo dan terdakwa Putri dengan
dirampasnya nyawa korban Brigadir J.
"Sehingga jelas tindakan para saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma'ruf, saksi
Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta terdakwa merupakan satu kesatuan kehendak
bekerja secara bersama-sama satu sama lain seperti suatu sistem sesuai
perannya masing-masing tanpa peran salah satu saksi, baik Kuat Ma'ruf, Ricky
Rizal, Richard Eliezer, terdakwa maupun Ferdy Sambo, maka tidak mungkin korban
Yosua meninggal dunia," jelas Majelis Hakim.
Dengan demikian kata Majelis Hakim, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Putri
adalah orang yang turut serta melakukan menghilangkan nyawa korban Brigadir J.
Sehingga, seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 340
KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi.
"Oleh karena itu, terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana. Menimbang bahwa, telah Terbuktinya terdakwa
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, maka terhadap dakwaan
subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," pungkas Majelis Hakim.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Hakim Nyatakan Putri Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J"