BELUMADAJUDUL.COM - Putusan atau vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)
keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutan JPU, Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun penjara karena
dianggap terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Namun pada vonis kali ini,
asisten keluarga mantan Kadiv Propam Polri ini lebih berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama
15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).
Majelis Hakim menyatakan, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana.
Hal serupa juga dialami terdakwa lain yang sudah divonis. Seperti istri Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi. Ia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam
kasus pembunuhan Brigadir J, namun pada sidang vonis Senin kemarin, Putri
akhirnya divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo juga mengalami hal serupa, dari tuntuan JPU 20 tahun
penjara menjadi vonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa ini sama sama
diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Santoso.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Di Tangan Wahyu Iman Santoso, Vonis Kuat Maruf, Putri, dan Sambo Lebih Berat dari Tuntutan"