BELUMADAJUDUL.COM - Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menemui Direktur Jenderal
Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) terkait teknis pengamanan Bharada E apabila sudah berstatus
sebagai narapidana.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di
mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan,"
kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya memastikan akan terus mengawal dan
memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas.
"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan
pengamanan bagi Eliezer," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia berharap keputusan yang diambil Hakim Wahyu Iman
Santoso dan dua hakim anggota lainnya beserta model yang diterapkan Kejaksaan
Agung bisa menjadi role model bagi penegakan hukum di masa depan.
Sejak awal seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator memang harus
mendapatkan hak-haknya seperti perlindungan dari LPSK, perlakuan khusus oleh
polisi hingga mendapatkan atau memperoleh penghargaan dari hakim atas peran
justice collaborator berupa keringanan hukuman.
Tidak hanya kepada Kejagung dan majelis hakim, LPSK menyampaikan apresiasi
bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kolaborasi yang baik dalam
mengusut tuntas kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa
menjalankan tugas dengan sangat baik pula," ujarnya.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis
yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu
dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun
penjara.
Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis
15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12
tahun penjara dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Ada Ancaman, Bharada E Masih Akan Dikawal dan Dilindungi Khusus di dalam Penjara"