Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf
diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menerangkan Kuat sudah menerima imbalan atau
hadiah seusai Yosua tewas.
"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat
juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan. Salah
satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada
para peserta sebagai upah mereka," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam hal ini, jaksa menjelaskan jika Kuat sudah menerima hadiah berupa
handphone iPhone 13 Pro Max dan sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo uang
sebesar Rp500 juta.
"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak
menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max
dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar 500 juta
rupiah," kata jaksa.
"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam
rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Saudara Ferdy Sambo,"
imbuhnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan
berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa
penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan
tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(16/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier
Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan
dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas
terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan
Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard
Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau
selama-lamanya 20 tahun.
sumber: SUARA➚
Post a Comment for "Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J"