Tim medis menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sudah pulih. Untuk itu,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran penahanan dan
langsung menjebloskan Lukas ke Rutan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa
informasi yang ia dapat, tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah
pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
"Maka hari ini Jumat (20/1) tim penyidik, mencabut status pembantaran
penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani
penahanan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (20/1).
Ali menjelaskan, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu
memantau kondisi kesehatan tersangka. Bahkan, dokter pribadi dan keluarga
dipersilakan untuk melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah
dipatuhi.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses
yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum,"
pungkas Ali.
Lukas sendiri kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot
Soebroto Jakarta pada Selasa (17/1) karena harus kembali mendapatkan perawatan
sementara. Sebelumnya, KPK juga telah membantarkan penahanan Lukas pada saat
Lukas usai ditangkap.
sumber: RMOL➚
Post a Comment for "Sudah Dinyatakan Pulih, KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Rutan"