Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), yakni Ferdy Sambo, dengan
kurungan penjara seumur hidup dimungkinkan berubah menjadi lebih rendah.
Menariknya, dugaan perubahan hukuman Sambo menjadi lebih rendah itu
disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Mahfud MD, dalam podcast Uya Kuya di Youtube, yang diakses Kantor Berita
Politik RMOL, Kamis (19/1).
"Saya kok percaya itu (hukuman yang dijatuhi ke Sambo adalah Pasal) 340 (KUHP
yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup). Walaupun saya dengar
selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka
sajalah bukan huruf," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengurai, maksud dari hukuman yang
akan dijatuhi kepada Sambo adalah bilangan angka dan bukan huruf, adalah
perumpamaan atas dugaan upaya-upaya non yudisial dalam memperingan hukuman
mantan Kadiv Propam tersebut.
"Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (hukuman yang akan dijatuhi ke Sambo).
Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya
itu," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud memastikan akan tetap menunggu proses hukum yang
berjalan, seraya berharap vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
Sambo.
"Kita lihat. Mudah-mudahan itu (dugaan ada gerakan-gerakan memperingan hukuman
Sambo) hanya fitnah. Tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu sih," demikian
Mahfud menambahkan.
sumber: RMOL➚
Post a Comment for "Sambo Dituntut Seumur Hidup, Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Meringankan Hukuman jadi 20 Tahun"