BELUMADAJUDUL.COM - Tim Advokasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad
Hasya Athalah Syahputra (18 tahun) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan
polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan kalau korban telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Anggota Tim Advokasi Indira Rezkisari mengatakan tim kuasa hukum menerima
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan
Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "Di dalamnya
dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS
tanggal 16 Januari 2023," kata Indira, Jum'at (27/1/2023).
SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya,
Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal. "LP 585 dibuat atas
inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO
Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,"
ungkap Indira.
Oleh karena itu tim kuasa hukum keluarga almarhum M Hasya Athalah, mahasiswa
FISIP UI Program Sarjana Departemen Sosiologi Angkatan 2022 yang meninggal
dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Srengseng Sawah, Jakarta, 6 Oktober
2022 lalu itu akan menggelar konferensi pers dengan agenda pernyataan sikap
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dan berbagai elemen dari
civitas Akademika UI atas proses pemeriksaan kasus wafatnya Hasya oleh aparat
penegak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan. Konferensi pers itu akan
digelar di Sekretariat ILUNI UI, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus UI Salemba,
Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB-selesai.
sumber: BERITASATU➚
Post a Comment for "Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Ditetapkan Tersangka"