Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Juanda mengatakan wacana perpanjangan masa
jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bisa berbahaya dan menuai pro kontra.
"Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro
terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,"
katanya pada Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun setiap periode ini
merupakan kemunduran demokrasi.
Selain itu, Juanda menilai wacana itu tidak mewakili kepentingan rakyat di
desa. Oleh karena itu, DPD KNPI Tangerang menolak keras wacana perpanjangan
masa jabatan kades ini melalui revisi UU Desa tersebut.
Bahkan, perpanjangan masa jabatan ini juga dinilai ada indikasi untuk
menyuburkan nepotisme jika dilihat dari struktur perangkat desa yang ada.
"Lihat saja, jangan jauh-jauh, pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni
keluarga, keponakan, dan orang dekat kades," terangnya.
Ia mengatakan para kades seharusnya bersyukur dengan masa jabatan 6 tahun di
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang sudah berjalan selama 9
tahun.
Masa jabatan kades 6 tahun itu bisa berlangsung selama tiga periode jika kades
kembali dipilih oleh warga.
"Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang
hanya 5 tahun dengan batasan dua periode," lanjutnya.
Juanda menyarankan para kades yang sedang menjabat sebaiknya fokus untuk
membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran
dari negara.
"Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontraproduktif,"
pungkasnya.
sumber: SUARA➚
Post a Comment for "Bisa Suburkan Politik Dinasti, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Berbahaya"