Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun
penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan
pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi
Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang
menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama
membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan
dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas
Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat
berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah
dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai
jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR
dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan
tahun penjara.
sumber:
CNNINDONESIA➚
Post a Comment for "Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J"