Ikuti kami di

Terungkap di Persidangan, Kendaraan hingga Uang Milik Ferdy Sambo Tercatat Atas Nama Bripka RR

Terungkap di Persidangan, Kendaraan hingga Uang Milik Ferdy Sambo Tercatat Atas Nama Bripka RR

Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR membeberkan harta kekayaan Ferdy Sambo yang tercatat kepemilikannya atas nama dirinya.

Mulai dari kendaraan hingga uang ratusan juta.

Kesaksian itu disampaikan Bripka RR usai hakim mempertanyakan awal mula yang bersangkutan bisa menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Bripka RR bilang awalnya dirinya bertugas di Brebes, Jawa Tengah.

"Waktu sekitar bulan Februari yang mulia, saya, karena ada kendaraan yang dulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya, yang mulia," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.

Kendaraan yang dimaksud berupa sepeda motor. Hanya saja, Bripka RR tak mengetahui alasan di balik pengunaan data dirinya saat proses pembelian.

"Tadi FS beli motor atas nama saudara?" tanya hakim.

"Siap," jawab Bripka RR.

"Kenapa?," cecar hakim.

"Kurang tahu," kata Bripka RR.

Lalu, hakim mulai menggali soal rekening Bripka RR yang menyimpan uang ratusan juta milik Ferdy Sambo. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, terungkap ada uang Rp600 juta.

Bripka RR pun menjelaskan sedianya dia memiliki dua rekening yang kerap menampung uang Ferdy Sambo.

Disebutkan, uang itu diperuntukan pembayaran kebutuhan per bulan di Magelang.

"Lah, tapikan di BNI saudara sudah diberikan uang Rp600 juta?" tanya hakim

"Rp400 juta yang mulia terus ditambah pemindahan itu jadi Rp600 juta," ungkap Bripka RR menjelaskan.

"Rekening BCA ada berapa?" timpal hakim.

"Saya tidak hapal yang mulia," sebut RR.

"Lebih dari Rp100 juta?" cecar hakim.

"Sepertinya begitu," kata Bripka RR.

Bripka RR dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


sumber: POSKOTA➚

Post a Comment for "Terungkap di Persidangan, Kendaraan hingga Uang Milik Ferdy Sambo Tercatat Atas Nama Bripka RR"