Hanya lima jam pemeriksaan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule di
Polda Jatim siang tadi, Kamis (03/11//2022).
Tepat pukul 15.00 Wib, ia keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia didampingi tim penasihat hukumnya. Iwan hanya
diberikan 35 pertanyaan.
Tidak hanya memberikan keterangan, alumni akademi polisi 1984 itu juga membawa
beberapa berkas. Itu merupakan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik
kepadanya.
Ia pun meminta maaf karena dalam pemanggilannya pekan lalu, dirinya tidak
hadir. Ia beralasan karena ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa
ditinggalkan.
"Tadi kami memenuhi panggilan Polda Jatim. Minggu lalu kami belum bisa hadir,
karena beberapa kegiatan. Yakni rakor (rapat koordinasi) dan rapat Piala
Dunia," kata Iwan, Kamis (3/11/2022).
Sayangnya, ia tidak menceritakan apa saja yang ditanya oleh penyidik kepadanya
saat pemeriksaan. “Nanti mungkin secara teknis ditanyakan penyidik,” ucapnya
sambil terus berjalan memasuki mobil Innova Hitam yang mengantarnya ke Polda
Jatim.
Sementara itu, Ahmad Riyadh juru bicara Iwan Bule menjelaskan, substansi
pertanyaan penyidik itu sebenarnya sama dengan pertanyaan yang diberikan
pemeriksaan sebelumnya. Hanya seputar identitas dan fungsi PSSI.
Mengenai dokumen yang dibawa oleh Iwan Bule saat pertama kali tiba, Riyadh
menjelaskan, dokumen tersebut berisi Surat Keputusan (SK) organisasi. Hingga
daftar tugas dan kewenangan dari PSSI.
“Dokumen, semua mulai SK PSSI. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa saja.
Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. Satu bulan
sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan,” terangnya.
Pun ia menjelaskan bahwa, PSSI akan melakukan kongres luar biasa (KLB).
Tahapannya akan dimulai 7 Januari 2023 nanti. Yakni pemilihan ketua komite
banding dan ketua komite pemilihan. Delapan minggu setelah itu, baru dilakukan
KLB.
“Hingga saat ini, baru dua klub yang meminta KLB. Persebaya dan Persis Solo.
Nah, kalau anggotanya sendiri yang meminta, PSSI menganggap itu penting. Jadi,
tidak perlu menunggu dua per tiga dari anggota PSSI. Kan ada Exco yang
menentukan,” bebernya.
Permohonan KLB itu, menurutnya tidak cacat hukum. Nantinya, hasil rapat exco,
dikirim ke FIFA untuk menyetujui kongres nanti. “FIFA kan akan datang ke sini
untuk menghadiri kongres tersebut,” ucapnya.
Komnas HAM sebut Ketum dan Sekjen PSSI Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Komnas HAM mengemukakan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan
Sekjen Yunus Yusi dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam Tragedi
Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal.
Bahkan menurut rekomendasi Komnas HAM, keduanya dapat diproses secara hukum
pidana.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya
dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus
bertanggung jawab, bagi kami enam (tersangka) nggak cukup," kata Komisioner
Komnas HAM Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu
(2/11/2022).
Ia mengungkapkan, keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan
Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko
tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.
"Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai
dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk
memastikan keselamatan dan keamanan," kata Anam.
"Kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk menjamin dan memastikan
keamanan dan keselamatan. Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan
menuju pertandingan," sambungnya.
Temuan lainnya, Anam membeberkan, jika Iwan Bule dan Yusri Yunus tidak
membahas secara mendalam larangan PSSI ataupun FIFA dalam perjanjian kerja
sama (PKS) dengan Polri. Larangan itu salah satunya penggunaan gas air mata.
"Dalam proses penyusunan mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan
keamanan, sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep
desain keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan norma dan prinsip regulasi
PSSI dan FIFA kepada kepolisian. Atau setidak-tidaknya memberitahukan secara
serius dan mendalam atau mempertahankan norma serta prinsip secara serius
ketika terdapat perbedaan dan potensi pelanggaran," papar Anam.
PKS antara PSSI dengan Polri ditandangani langsung Iwan Bule, sementara dari
Polri diwakili Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur
Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Perjanjian kerja sama tersebut dibuat pada Juli 2021 dan tertuang dalam
dokumen Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan
rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum,
kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
PKS tersebut diinisiasi PSSI sendiri. Namun pada perjalanannya menjadi jalan
bagi PSSI melanggar aturannya sendiri atau FIFA. Lewat kerjasama, PSSI
memberikan jalan kepada polisi untuk melakukan pengaman sesuai aturan
institusinya. Bukan dengan regulasi FIFA atau PSSI sendiri. Akhirnya tragedi
Kanjuruhan pun terjadi.
"PKS akhirnya menjadi dokumen resmi dan pedoman pengaturan keamanan dan
keselamatan antara PSSI dan Kepolisian yang secara normatif melanggar regulasi
PSSI dan FIFA dan pada saat diterapkan bertentangan dengan prinsip dan norma
tersebut," kata Anam.
Atas pengabaian yang dilakukan PSSI, dalam hal ini Iwan Bule dan Yunus Yusi
yang memiliki kewenangan, namun tidak dipergunakan, bukan hanya sebagai
pelanggaran regulasi federasinya sendiri atau FIFA, melainkan mengarah ke
unsur pidana.
"Kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan itu ternyata mengakibatkan 135 orang
meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka dan trauma. Itu standingnya ya
macam-macam, karena memang mengabaikan hukumnya, karena memang tidak
menjalankan kewenangannya, dan lain sebagainya. Dan kontruksi fakta kayak
begitu itu adalah tindak pidana."
source: suara➚
Post a Comment for "Usai Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim, Ketum PSSI Iwan Bule Tak Banyak Bicara"