Terdakwa RS warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan,
Sumatera Utara, kurir narkotika jenis sabu seberat 50 gram, dituntut hukuman
11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu,
mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU meminta kepada majelis hakim yang meyidangkan perkara ini, menjatuhkan
pidana kepada terdakwa RS selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau
subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi
memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota
pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan terdakwa ditangkap Rabu,
17 Agustus 2022 oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang mendapat
informasi dari informan.
“Terdakwa sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Karya Wisata, Kelurahan
Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” ucap JPU.
JPU menyebutkan, personel melakukan penyelidikan dengan undercover buy (polisi
menyamar) dengan memesan narkotika jenis sabu seberat 50 gram dengan harga
Rp21.500.000,-
Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan polisi, maka untuk melakukan
transaksi dilaksanakan di Jalan Karya Wisata di Kelurahan Pangkalan Mansyur
tepatnya di dalam rumah makan Barokah Minang.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, personel “Saat personel Ditresnarkoba Polda
Sumut sedang duduk di rumah makan Barokah Minang.Terdakwa datang ke rumah
makan tersebut untuk menyerahkan 1 bungkus plastik bening tembus padang yang
berisi narkotika jenis sabu,” ucap JPU.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. “Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti narkoba
disita dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU Sri Delyanti.
source: JAWAPOS➚
Post a Comment for "Kurir Sabu di Kota Medan Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara"