Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam
mengusut soal kasus dugaan tambang ilegal mantan anggota Polres Samarinda
Ismail Bolong.
Diketahui, dalam kasus itu diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen pol Agus
Andrianto dan mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Rudolf Nahak.
Sigit menyebut, pihak kepolisian saat ini ingin mengamankan Ismail Bolong
terlebih dahulu untuk mengklarifikasi soal pengakuannya melalui video.
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu," kata Sigit saat ditemui awak
media di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu
(26/11/2022).
Nantinya kata Sigit, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong hingga
siapapun anggota yang diduga turut terlibat.
Sebab kata mantan Kabareskrim Polri itu, untuk menentukan suatu menjadi tindak
pidana, harus terpenuhi beberapa alat bukti.
"Nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat
bukti nya," ucap dia.
Dengan begitu, Kapolri Sigit sejauh ini tim dari kepolisian masih melakukan
pencarian terhadap sosok Ismail Bolong.
"Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari Kaltim ataupun
dari Mabes ditunggu saja," kata dia.
Dalam melakukan pencarian terhadap Ismail Bolong itu, Kapolri Sigit menyebut
pihaknya sudah mempunyai strategi.
Adapun salah satu upayanya yakni dengan melakukan pemanggilan kepada yang
bersangkutan.
Pemanggilan ini dinilai penting guna meminta klarifikasi kepada Ismail Bolong
sebagai orang yang pertama kali membuat video pernyataan soal adanya aktivitas
tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada
juga," tukas Sigit.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan
kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri,
saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April
2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi
ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter
sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3
miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto
selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam
bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar
Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa
di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu
bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda
Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para
pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus
dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara
ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar
sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong
dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang
disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar
Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video.
Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf
kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail
Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar.
Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya
tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya
tidak kenal,” kata Ismail Bolong.
Pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen
Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai
dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor:
R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah
ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai
persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan
sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut. Dia meminta awak
media bertanya kepada pejabat yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.
Sementara itu, Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan angkat
bicara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang
ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan
fakta. Hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan
Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lalu, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra sembari tersenyum kepada awak
media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).
Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa
dalam laporan hasil penyelidikan tersebut. Dia menegaskan, laporan hasil
penyelidikan tersebut tidak fiktif.
"Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya.
Kan ada datanya, nggak fiktif," jelas Hendra.
Kabareskrim Bantah Terlibat
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal
pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran
dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan
(LHP) Divisi Propam Polri. Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui
keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
Awalnya, Agus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan menerima setoran
dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebaliknya, tuduhan Ferdy Sambo
dan Hendra Kurniwan terkait keterlibatannya dinilai tidak benar.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang
cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi", kata
Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa
direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Dia menyinggung penyidikan kasus
Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan
teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas
Agus.
Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Ia menuturkan
tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas
HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.
Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden
Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus
tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan
Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,"
jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi
yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu
pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5%," jelas Agus.
Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan
covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan
pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal
program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di
dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain, ujar Komjen Agus.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu
diingatnya sampai saat sekarang ini. Dia mengharapkan, orang yang kerap
menyerangnya belakangan ini diberikan kesadaran.
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang
baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka sendiri secara sadar," tukas Agus.
sumber: TRIBUNNEWS➚
Post a Comment for "Kapolri Janji Lakukan Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong: Harus ada Alat Bukti"