Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat.
Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) diputuskan secara kolektif
kolegial oleh lima komisi hakim mejelis hakim etik Polri.
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif
kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sidang etik Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB
pada Senin (31/10/2022). Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen
Tornagogo Sihombing.
Disebutkan ada 17 saksi yang dihadirkan. Namun Dedi tidak merinci secara
detail.
Disebutkan terdapat tiga putusan hakim. Pada poin ketiga memutuskan Hendra
Kurniawan dipecat.
"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra
Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Sementara putusan pertama disebutkan, Hendra Kurniawan yang melakukan
obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo
merupakan perbuatan tercela.
"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela,"
ungkap Dedi.
"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat
khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.
Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra mengajukan
banding. Dedi saat ditanyai wartawan enggan menjawab.
Cukup ya," ujar Dedi.
Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus
kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo. Hendra telah menjalani sidang
pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8)
lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk
Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni
Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik.
Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10),
untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja
dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil
putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum,
terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra
Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
source: SUARA➚
Post a Comment for "Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial"