Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
membedakan money politic atau politik uang dengan biaya operasional tim
sukses.
“Saya juga harus sampaikan ilustrasi, kami mengundang tim-tim sukses kami, tim
sukses pasti harus dibayar uang transportasi, pakai list, lalu ini dikatakan
money politic,” kata Guspardi Gaus dalam rapat bersama Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (15/11).
Politikus PAN itu mengingatkan agar semua pihak, khususnya Bawaslu benar-benar
paham soal perbedaan politik uang dengan uang transportasi tim. Dia menekankan
uang transportasi tim merupakan tanggung jawab dan tugas dari peserta pemilu.
“Jadi inti yang saya ingin sampaikan adalah perlu dibedakan mana yang money
politic dan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab dari peserta pemilu,
dan kami adalah memang bukan peserta pemilu, peserta pemilu adalah partai
politik tapi yang jalankan adalah para calon legislatif di bawah. Ini perlu
penegasan yang tegas,” jelas Guspardi Gaus.
Guspardi juga menegaskan, dukungan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024
berjalan jujur dan adil (jurdil). Proses demokrasi tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang.
“Kita berharap pemilu berjalan jurdil, jujur adil demokratis dan menghindari
segala sesuatu yang bertentangan dengan UU, tidak boleh money politic dan lain
sebagainya,” ucap dia menegaskan.
Guspardi meminta Bawaslu tidak segan menindak praktik curang selama perhelatan
pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang harus dipelototi,
misalnya, serangan fajar.
“Soal money politic ketika hari ‘H’, misalkan, serangan fajar, saya setuju
harus ditindak, itu yang perlu ketegasan karena hampir setiap saat
kegiatan-kegiatan semacam itu menimbulkan dinamika yang kurang elok. Padahal
tujuan keberadaan Bawaslu adalah bagaimana netralitas dari berbagai hal
sebagaimana diatur ini perlu menjadi perhatian,” harapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam
Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI,
membahas dua Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif.
source: JAWAPOS➚
Post a Comment for "DPR Minta Bawaslu Bedakan Money Politic dan Biaya Politik"