Baru-baru ini, artis kondang Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri
Serang, Banten atas tuduhan pencemaran nama baik.
Diketahui, ia dilaporkan oleh seorang pengusaha dan kekasih Nindy Ayunda, Dito
Mahendra.
Sementara di media sosial, beredar video Nikita Mirzani ngamuk lantaran tak
mau ditahan. Nama Nikita Mirzani pun sempat menjadi perbincangan di Twitter.
Nama Nikita Mirzani juga menjadi trending di Twiitter dengan lebih dari 3.000
cuitan.
Salah seorang netizen berkomentar bahwa dulu Nikita Mirzani sempat berkoar
ingin masuk neraka.
“Benarkah ini Nikita Mirzani yang dulu koar2 pengen masuk Neraka?? laahh..
baru masuk penjara 20hari kedepan aj udah kayak gini,, apalagi masuk
neraka??,” cuit akun @paij***gantuk.
“Modar Kau Nikmar....Neraka tidak Kau Takuti. Tapi dipenjara kau kelonjotan
Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang,” cuit akun
@47Ro***____, yang menyertakan video Nikita Mirzani mengamuk.
“Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan
Undang-undang. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito
Mahendra. Mubahalah itu berjalan,” tulis akun @Andr****AK-47.
Berikut ini video Nikita Mirzani yang mengamuk lantaran tak mau ditahan:
Beredar Video Seorang Wanita Diduga Nikita Mirzani Ngamuk dan Teriak-Teriak di Kejari Serang ,
— HL | Miss Tweet (@Heraloebss) October 25, 2022
"Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat" pic.twitter.com/SEA8i0y5DU
Diketahui, Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis
Nikita Mirzani, setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan
pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran
nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan Nikita Mirzani
dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Adapun ancaman hukuman yang menjerat Nikita Mirzani di atas 5 tahun.
"Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana
tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini
(alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A
KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun," katanya.
Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot,
lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah
dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Sementara Nikita Mirzani dikabarkan berteriak histeris ketika hendak dibawa ke
ruang tahanan.
Artis yang membintangi film Jakarta Undercover itu tak terima dirinya ditahan
dalam kasus saat proses penyerahan berkas tahap II di Kejari Serang, Banten.
"Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani, kalian pikir
saya sebagai penjahat," teriak Nikita hingga suaranya terdengar hingga keluar
ruangan.
Nikita Mirzani juga sempat menyebut nama Dito Mahendra, yang diketahui sebagai
pelapor.
"Jahat kalian, Siapa Dito Mahendra? Berapa Kalian Dibayar? Kalian Pikir Saya
Penjahat"" ujar Nikita Mirzani. (*)
source:
POSKOTA➚
Post a Comment for "Video Nikita Mirzani Ngamuk Tak Mau Ditahan Beredar, Netizen: Dulu Koar-koar Pengen Masuk Neraka"