Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan
Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda mendengar dakwaan
terhadap Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tim CCTV kasus
tewasnya enam laskar FPI atau kasus KM 50, AKBP Ari Cahya alias Acay dihubungi
oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
“Sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya
Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," ungkap
Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Namun, ketika dihubungi, AKBP Ari Cahya tengah berada di Bali lalu kemudian
memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk melakukan tugas yang
diberikan kepada Brigjen Hendra untuk mengamankan CCTV vital di sekitar TKP
pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan
menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang
melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.
Usai mendapat perintah AKBP Ari Cahya, pada Sabtu 17 Juli 2022 sekitar pukul
15.00 Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari
menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.
Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang
lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.
Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah
dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra
memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada.
source: RMOL➚
Post a Comment for "Tim CCTV Kasus KM 50 AKBP Ari Cahya Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo"