Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan
atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshuadi PN Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu
(19/10/2022). Dalam sidang, terungkap bawha suami dari Seali Syah ini
mengetahui cerita rekayasa pembunuhan Brigadir J.
JPU menuturkan, terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy
Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua melalui Brigjen Benny Ali yang
merupakan Karo Provost Divisi Propam Polri.
Kata jaksa, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula saat Brigadir Joshua disebut
melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai
berteriak, dan berujung tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua.
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada
terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu
(19/10/2022).
Lebih lanjut, Hendra menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian
bersama Susanto. Putri Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny
Ali yang menyebut Brigadir Joshua meraba Putri dan menodongkan senjata. Putri
Candrawathi kemudian berteriak yang membuat Brigadir Joshua panik dan keluar
dari kamar Putri.
“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga
terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi,
lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” beber jaksa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hendra Kurniawan melakukan perintangan atau
menghalangi penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Hendra Kurniawan diduga melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta
melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun.
“Yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/ atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut
Umum dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221
ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (PMJNews)
source: SUARA➚
Post a Comment for "Terungkap, Brigjen Hendra Kurniawan Tahu Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir Joshua"