Kasus pembunuhan Brigadir Yosua turut diwarnai upaya mengaburkan peristiwa.
Termasuk dengan merusak rekaman CCTV pada saat kejadian.
Dalam upaya tersebut, turut melibatkan pihak yang disebut-sebut sebagai Tim
CCTV Kasus KM 50.
Hal itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Berawal dari pembunuhan Yosua terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul
17.16 WIB di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Eksekusi dilakukan Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer dengan disaksikan Ricky
Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, ada niat untuk menutupi fakta pembunuhan Yosua dengan merancang
rencana. Sambo melalui Hendra Kurniawan kemudian memerintahkan saksi dan bukti
untuk diamankan.
Pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah eksekusi, pada pukul 07.30 WIB, Hendra
Kurniawan selaku Karo Paminal Propam Polri dihubungi Sambo. Ia meminta
pemeriksaan saksi-saksi pembunuhan oleh penyidik Polres Jaksel dilakukan di
Biro Paminal.
"Biar tidak gaduh, karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong
cek CCTV kompleks," arahan Sambo kepada Hendra sebagaimana dalam dakwaan.
Usai telepon tersebut, Hendra kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha
alias Acay.
"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang
merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tak terhubung," bunyi dakwaan.
Hendra kemudian meminta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi
Acay. Setelah berhasil berkomunikasi, Hendra menanyakan soal pengecekan CCTV
di sekitar lokasi Duren Tiga.
"Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah dicek belum? Kalau belum, mumpung
siang, coba kamu screening," kata Hendra kepada Acay sebagaimana dalam
dakwaan.
Namun, Acay mengaku sedang berada di Bali. Ia kemudian mengutus AKP Irfan
Widyanto yang juga mantan staf pribadi Sambo ketika menjabat Dirtipidum.
Agus Nurpatria Adi Purnama sempat kembali menghubungi Acay untuk memastikan
arahan Hendra.
"Dijawab oleh saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa arahan tersebut sudah
jelas," bunyi dakwaan.
Irfan Widyanto kemudian mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Kadiv Propam yang
bisa menjadi bukti kasus pembunuhan. Terdapat 20 CCTV di Kompleks Polri
tersebut.
Ia kemudian mengganti dua DVR CCTV yang berada di pos security kompleks. Upaya
itu sempat tidak diperkenankan security karena harus izin Ketua RT.
Namun, upaya security dihalangi Irfan Widyanto. Ia kemudian membawa dua DVR
CCTV dari sana. Selain itu, ia membawa satu DVR CCTV lagi dari rumah Ridwan
Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang rumahnya tak jauh dari Sambo.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Acay yang disebut-sebut sebagai Tim
CCTV kasus KM 50. Termasuk perannya di kasus KM 50.
Kasus Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq di KM 50
Kasus KM 50 ialah terkait kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI hingga mati
pada 7 Desember 2020. Pelakunya ialah 3 polisi dari Polda Metro Jaya.
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu
Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya
ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia
sebelum persidangan.
Dalam kasus itu, kedua polisi dinyatakan terbukti melakukan penembakan. Namun
hakim PN Jaksel menilai perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri.
Alhasil, dua polisi itu dinyatakan lepas. Vonis itu inkrah setelah kasasi
jaksa ditolak.
source: KUMPARAN➚
Post a Comment for "Sambo Dkk Amankan Bukti CCTV Pembunuhan Yosua, Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50"