Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan meski
Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar, proses hukum tetap
berjalan.
Nurma menyebut ketika Lesti Kejora memutuskan berdamai atau mencabut laporan
terhadap Rizky Billar maka itu adalah hak pelapor.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora), jika memang mau berdamai (dan) mencabut
laporan yang sudah dibuat, itu adalah hak," tuturnya dalam Apa Kabar Indonesia
Malam yang ditayangkan di YouTube tvONe, Kamis (13/10/2022).
Kemudian ketika memang Lesti Kejora mencabut laporannya, Nurma Dewi menegaskan
proses hukum terhadap Rizky Billar tetap dilakukan dan masih ditetapkan
sebagai tersangka.
Hal tersebut, katanya, lantaran surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar
telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Jadi tetap kita proses karena memang penerbitan surat penahanan telah kita
buat," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengabarkan laporan
yang dibuat Lesti Kejora telah dicabut.
"Mereka sudah berdamai," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Sudah dicabut (laporan), tadi surat pencabutannya depan saya kok
ditandatangani," imbuh Surya.
Kendati begitu, Surya tidak menjelaskan alasan damai yang dilakukan Lesti
Kejora.
Menurutnya yang terpenting kata damai sudah keluar dari pihak Lesti Kejora
sebagai pelapor.
"Itu nggak bisa saya sampaikan, itu internal dari mereka," katanya.
"Suami istri ini masalahnya, kita juga hanya menyaksikan aja di situ,"
sambungnya.
Diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan ketika di saat yang
bersamaan Rizky Billar diperlihatkan di depan publik seusai menjadi tersangka
dugaan KDRT.
Nurma menyampaikan kedatangan Lesti memang untuk menemui sang suami.
"Saudara L ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara
ketika Lesti berencana untuk mencabut laporannya.
Ia menyebut ada deretan proses hukum yang perlu dilalui.
Salah satunya adalah keputusan penyidik apakah kasu ini layak untuk dihentikan
atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan
penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini
layak atau tidak," pungkasnya.
source:
TRIBUNNEWS➚
Post a Comment for "Rizky Billar Tetap Tersangka KDRT Meski Lesti Kejora Cabut Laporan"