Polisi mengakui gas air mata tak hanya ditembakkan di dalam Stadion
Kanjuruhan, tetapi juga di luar stadion, pada Sabtu (1/10) malam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan aparat menembakkan
gas air mata karena terjadi kerusuhan di luar stadion.
"Di situ juga [di luar] aparat kepolisian melakukan tembakan gas air mata
untuk menghalau dan membubarkan massa yang anarkis," kata Dedi di Mapolda
Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).
Menurut dia, kerusuhan terjadi saat tim pengamanan mengevakuasi pemain dan
ofisial Persebaya usai pertandingan dengan Arema FC
Dedi mengungkapkan, kendaraan taktis yang mengangkut tim Persebaya diadang
oleh massa sehingga sempat tertahan.
"Keluar itu membutuhkan waktu sekian lama, cukup lama dihadang dan sebagainya.
Dan juga terjadi insiden itu juga yakni perusakan dan pembakaran," ujarnya.
Akhirnya polisi pun memutuskan menembakkan gas air mata untuk membubarkan
massa. Selain itu, untuk mencegah kerusuhan meluas.
"Agar tidak terjadi tindakan anarkis yang lebih masif lagi," katanya.
Polisi pun menyatakan bakal mengusut peristiwa di luar stadion. Saat ini,
polisi mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada
Sabtu (1/10) malam usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini
menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Insiden disebut berawal saat aparat melontarkan gas air mata ke lapangan dan
tribun stadion untuk mengendalikan massa.
Para penonton pun berlarian karena panik. Banyak penonton mengalami sesak
napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni,
Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris,
serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130
ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Kemudian tiga tersangka lainnya
yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres
Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
source:
GATRA➚
Post a Comment for "Polri Akui Ada Tembakan Gas Air Mata Di Luar Stadion Kanjuruhan"