Anggota Bawaslu Jawa Barat Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Zaki
Hilmi menyebut bahwa pelaksanaan kampanye via media sosial diperkirakan
benar-benar marak pada Pemilu 2024.
Dia menyebut situasi tersebut sungguh menantang karena ada sejumlah kendala
yang harus dipecahkan guna bisa memberikan tindakan optimal dalam pelanggaran
Pemilu.
"Tren penggunaannya makin kuat, kampanyenya dianggap menjadi efektif. Bagi
kita ini keterbatasan terutama dari kapasitas IT terutama dalam hal untuk
mentracking akun-akun yang bersifat anonim," katanya pada saat Sosialisasi
Pengawasan Siber Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)2024 di Bandung, Selasa 18
Oktober 2022.
Karena itu, dia menilai dukungan SDM pun diperlukan di samping peralatan.
Hal ini tak terlepas dari dinamika yang tinggi di media sosial yang memang
membutuhkan atensi.
Bawaslu sendiri mengaku sebenarnya sudah bergerak secara mandiri terutama
dengan melakukan patroli cyber.
Hanya saja, langkah itu jelas membutuhkan semacam unit tersendiri.
Dia merujuk kasus Pemilu lalu pada saat melakukan penjejakan.
Hal itu dilakukan secara manual dengan hanya memanfaatkan data yang tersurat.
"Pengalaman 2019, kasus emak-emak yang viral di Karawang, kita tracking sangat
konvensional sekali karena kebetulan di Facebook itu memuat aktivitas,
alamatnya, serta nomor HP, kalau nggak seperti itu kita enggak bisa padahal
pelanggaran di media sosial itu sebetulnya tinggi," jelasnya.
Untuk menyiasatinya pada Pemilu mendatang, Bawaslu mengaku sudah menyiapkan
langkah.
Di antaranya merujuk pada penanganan kasus Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Bosan dengan Anjing dan Kucing? Yuk Coba Pelihara Hamster, Gak
Sulit Kok
Salah satunya, kerja sama dengan unit Cyber Crime Polda bakal benar-benar
diperkuat.
"Kami juga akan koordinasi, bekerja sama dengan media platform yang sudah ada
seperti IG, Facebook Indonesia, dan sebagainya dalam konteks itu, kendati kita
menyadari betul hambatan tentang adanya ruang kebebasan ekspresi dalam konteks
penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.
Tak hanya itu, komunikasi juga dilakukan dengan Dewan Pers.
Hal ini berkaitan dengan konten-konten yang diolah seperti produk jurnalistik
yang disebarluaskan kepada masyarakat dalam rangka Pemilu tapi cenderung sarat
kepentingan.
"Ini definisi kategorinya perlu diperjelas, produk jurnalistik atau bukan,
karenanya ini perlu dikoordinasikan," jelasnya.***
source: SUARAMERDEKA➚
Post a Comment for "Kampanye via Media Sosial Makin Marak, Tantangan Serius Pemilu 2024"