Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak secara gamblang
mengatakan jika Putri Candrawathi sengaja menggoda Brigadir J namun tak
berbalas.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurutnya Putri Candrawathi berhasrat diperkosa oleh Brigadir J atau
Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga
memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. "Peran putri
pertama menggoda Josua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian.
Karena Josua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta
terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari,
bukan mendekat'. Nah Josua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
Maka pada saat itu kata Kamaruddin niat Putri Candrawathi diperkosa Josua
tidak berhasil. "Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke
kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga
negara. "Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK,
menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu
Ketua Komisi DPR," katanya.
Kemudian Putri Candrawathi juga menelepon suaminya Ferdy Sambo dan mengatakan
jika almarhum Josua kurang ajar. "Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada
fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk
membunuh, yaitu tanggal 7.
Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk
merancang kejahatan," tuturnya. Peran Putri Candrawathi selanjutnya adalah
membujuk Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk membunuh Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR
untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya
enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua,"
ungkapnya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas
menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tutur Kamaruddin di Jakarta.
Jadi menurut Kamaruddin sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340
KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup. "Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu
digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu
ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan.
Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia
provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
source: TVONENEWS➚
Post a Comment for "Kamaruddin: Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J Supaya Diperkosa, Tapi Enggak Kesampaian"